Buruh Ancam Mogok Kerja, Gubernur WH Pastikan Tak Akan Ubah Ketetapan UMK 2022

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 12:41 WIB
ilustrasi buruh banten mogok kerja (Foto : Ricardo/JPNN)
ilustrasi buruh banten mogok kerja (Foto : Ricardo/JPNN)

SERANG, TOPmedia - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan jika dirinya tidak akan merubah atau merevisi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan. 

Menurutnya, keputusannya tersebut tidak akan dipengaruhi meski buruh di Banten mengancam akan melakukan aksi demo hingga mogok kerja.

Kata dia, UMK 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut telah melalui perhitungan dari berbagai aspek sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, Gubernur Banten tak akan mengubah keputusannya meski buruh berdemo hingga melakukan aksi mogok kerja.

"Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok sepanjang tidak ada perintah dari Pak Presiden," ujarnya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (6/12/2021).

Pada sisi lain, dirinya juga mempersilakan buruh yang ingin tetap melakukan mogok kerja atau berdemo sebagai bagian dari ekspesi ketidak pusannya terhadap keputusannya tersebut.

"Biar saja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan," katanya.

Selain itu, dirinya beranggapan, jika keputusannya tersebut telah sesuai, melihat banyak buruh di Banten yang hanya menerima upah Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta saja.

"Yang cukup gaji Rp2,5 juta sampai Rp4 juta masih banyak, tenaga kerja vaksin (vaksinator-red) dari pagi sampai malam cuma Rp2,5 juta gajinya," tuturnya.

Ia mengaku, bahwa UMK 2022 yang ditetapkan telah mempertimbangan seluruh aspek yang ada.

"Itu sudah maksimal karena sudah perintah melalui PP, sudah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," ujarnya.

WH juga menegaskan, bahwa sebagai gubenur maka dirinya harus menjalankan apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. 

"Kalau kita tak sesuai dengan PP, salah saya sebagai gubernur," pungkasnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X