SERANG, TOPmedia - Rencana Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan ikuti aturan.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, terkait peraturan Pemerintah mengenai PPKM diperpanjang, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengadakan rapat bersama forkopimda.
"Senin kita akan adakan rapat dengan forkopimda," ungkap Syafrudin saat ditemui di Anyer Kabupaten Serang, (29/11/2021).
Syafrudin mengakui, apapun peraturan yang diterapkan Pemerintah pusat termasuk PPKM, pihaknya akan mengikuti.
"Kita akan mengikuti aturan dari Kemendagri maupun Pemerintah pusat. Apa yang menjadi peraturan Pemerintah pusat kita akan ikuti di daerah," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, PKM Level 3 di seluruh Indonesia ini dimulai berlaku menyeluruh selama 10 hari, dari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu dilakukan guna menghambat dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. (Feby/Red).