CILEGON, TOPmedia - Beberapa Kilowatt Hour (KWH) meter milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yamg ada di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon disegel atau diputus oleh PLN lantaran belum membayar tagihan listrik dalam beberapa bulan terakhir.
Setelah diketahui, OPD terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ciegon.
PLN melakukan penyegelan tepat pada Kamis (28/10/2021). Akibatnya, seluruh aktivitas di Lingkungan OPD tersebut menjadi terganggu.
Salah satu pegawai DLH Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya insiden tersebut.
"Iya, benar kemarin disegelnya, kata orang kantor nunggak bayar listrik sekitar 2 bulanan, tagihannya sekitar 7-9 juta an," kata Sule (nama samaran) kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Dikatakan Sule, alasan DLH Kota Cilegon menunggak pembayaran tagihan listrik karena kekosongan uang kas pada OPD tersebut.
"Katanya uang kas DLH kosong sehingga enggak bisa bayar listrik," ujarnya.
Senada, Angga (nama samaran) salah seorang Anggota Satpol-PP Kota Cilegon, membenarkan hal tersebut.
"Saya nggak tahu pastinya jam berapa disegelnya, karena saat saya ke kantor kondisi listrik sudah mati," ucapnya.
Namun, belum diketahui berapa bulan dan besaran tagihan listrik yang belum terbayarkan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon kepada PLN.
"Saya nggak tahu persisnya berapa bulan dan jumlah tagihannya berapa," tutupnya. (Firasat/Red)