CILEGON, TOPMedia – Dengan dalih pemulihan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon, Petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali membuka segel 3 tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Cilegon, pada Selasa (19/10/2021).
Setelah diketahui, 3 tempat hiburan malam itu diantaranya Hotel Regent, Grand Krakatau dan King's. Ketiga tempat hiburan sebelumnya telah disegel oleh petugas pada 7 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan pembukaan segel tersebut sudah memperoleh proses perijinan melalui OSS dari perijinan.
"Dengan dasar itu saya menghadap Pak Wali, karena memang sudah ada perijinannya sesuai aturan, Pak Wali tegak lurus. Dengan dasar itu hari ini juga prosesnya panjang, kami ngga langsung buka. Bagaimana aspirasi aspirasi masyarakat, karena sama sama kita ketahui hiburan itu sampai tarhim, sampe adzan subuh kan," jelasnya.
Kendati demikian, kata Dia, dengan dasar itu maka adanya perijinan juga pihaknya melakukan pemulihan dengan dasar restoran. Hal itu dilakukan agar tidak melanggar Perda Nomor 5 tahun 2021.
"Kalo nanti terindikasi kami tutup kembali, kami sudah buat pernyataan dengan mereka tidak akan seperti itu, kami sebagai pemerintah adalah pelayan masyarakat, dan jika tidak mengikuti aturan akan kami tindak," jelasnya.
"Selama ini ada 3 tmpt hiburan malam yang awalnya kami segel, kami tutup dan perijinannya udah menghadap ke kami dari perijinan, nah kami perlakukan sama dengan ini yang nantu dibuka itu ada di gren krakatau yang rencananya untuk fitnes, dan King's untuk resto, jika dikemudian hari ada permasalahan lain kami tindak," pungkasnya.
Sementara itu, Manager Hotel Regent Anto Bayu Kristanto mengaku, kedepannya hotel tersebut akan diubah menjadi restoran.
"Jadi, nanti bakal disesuaikan semua. Mejanya, layoutnya semuanya, disesuaikan dengan kebutuhan. Bakal jadi kaya fasilitas hotel, perijinan beres. Tapi proses dulu aja sambil berjalan," singkatnya.(Firasat/Red)