Laka Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Perusahaan Santuni Korban Meninggal dan Luka-Luka

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 16:00 WIB
Humas PT Hydropower Technology, Peter saat memberikan santunan pada korban laka kerja pada proyek pembangunan di Dermaga IV Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. (Firasat/TOPMedia)
Humas PT Hydropower Technology, Peter saat memberikan santunan pada korban laka kerja pada proyek pembangunan di Dermaga IV Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPMedia – Usai terjadinya kecelakaan kerja pada proyek pembangunan side rump Dermaga IV Pelabuhan Merak yang mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka-luka, akhirnya PT Hydropower Technology menyantuni pihak korban dalam laka kerja yang terjadi pada Senin (30/8/2021) bulan lalu.

"Kami sudah menyerahkan santunan terhadap korban meninggal dunia. Manajemen telah menyelesaikan biaya rumah sakit sampai pemakaman, begitu pula dengan uang santunan kami berikan ke pihak keluarga sebesar Rp 30 juta," kata Humas PT Hydropower Technology, Peter usai memberikan bantuan kepada korban di PT ASDP Indonesia Ferry, Rabu (8/9/2021).

Lanjut Peter, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan tempat para korban bekerja. Karena itu, manajemen telah berkomitmen untuk melakukan pengurusan jenazah korban meninggal dunia mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman. 

Peter juga menyampaikan, korban meninggal bernama Suharsono (41), warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Sementara korban luka-luka adalah Abdul Wakit (47) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara dan Mad Rifai (28) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara. 

"Untuk korban luka-luka, kami urus semua biaya rumah sakit dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh. Satu orang pekerja sudah sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit," terangnya.

Sementara itu, dikatakan Peter, terkait proses hukum yang sedang berjalan, PT Hydropower Technology bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Pihaknya menagku, sudah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

"Terkait kasus hukum yang sedang berjalan, kami serahkan semuanya ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Ditempat yang sama, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak, Hasan Lessy menyampaikan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, manajemen ASDP juga memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

"Santunan kepada korban meninggal dunia kami serahkan ke keluarga korban sebesar Rp 10 juta. Untuk korban luka-luka masing-masing mendapatkan santunan Rp 2,5 juta," ucap Hasan..(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X