CILEGON, TOPmedia - Guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon membuka kemudahan pelayanan untuk masyarakat yang ingin membuat atau pengganti paspor melalui sejumlah program.
"Pertama ada Easy Paspor ini digunakan secara kolektif, konteksnya perusahaan, perkantoran, kantor pemerintah, lembaga pendidikan, komplek perumahan juga bisa yang penting ada penanggungjawabnya yang komunikasi dengan kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, hal itu dilakukan guna mempermudah masyarakat. Menurutnya, Program Easy Paspor tersebut dilakukan dengan sistem "Jemput Bola" kepada pihak yang mengajukan pembuatan atau pergantian paspor dengan mengirimkan pegawai dan mesinnya ke lokasi.
"Untuk jumlah orangnya kalau dari Surat Edaran yang kami terima itu 50 orang, tapi setiap daerah menyesuaikan, di sini kita 10 orang saja akan kita selesaikan. Yang sudah menggunakan layanan Easy Paspor diantaranya Krakatau KIEC, Polsek Pulomerak dan Pesantren," jelasnya.
Selain itu, dikatakan Ruhiyat, program Easy Paspor juga mempunyai program "Sikancil" yang juga mempunyai manfaat yang sama. Namun, dalam program itu pemohon harus datang ke kantor Imigrasi untuk kepentingan pengambilan data.
"Program ini di prioritaskan untuk ibu hamil, lansia dan disabilitas. Nanti kami antarkan paspor sampai ke rumahnya selama masih domisili Cilegon," ucapnya.
Sementara pelayanan untuk Warga Negara Asing yang ingin membuat atau memperpanjang izin tinggal di Indonesia, Ruhiyat menuturkan pihaknya membuka layanan pengajuan melalui media sosial milik Kantor Imigrasi Cilegon.
"Saat ini bikin paspor bisa di kantor imigrasi mana saja, tapi khusus orang Cilegon yang ingin membuat paspor silakan, sampai saat ini kuota masih tersedia. Bagi yang ingin kolektif silakan hubungi petugas Customer Service di kantor, nanti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Firasat/Red)