Kadishub Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahasiswa: Jangan Coba Main-Main Dengan Uang Rakyat!

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:44 WIB
Ketua Cabang HMI Kota Cilegon, Rikyl Amri. (Firasat/TOPMedia)
Ketua Cabang HMI Kota Cilegon, Rikyl Amri. (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPmedia – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Ketua Cabang HMI Kota Cilegon, Rikyl Amri mengatakan sebelumnya Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis 22 Juli 2021 lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.

"Nah, tepat hari ini, Kejari Cilegon akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial UDA sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan parkir di pasar baru keranggot," Ungkap Rikyl Amri kepada TOPMedia.co.id, Kamis (19/8/2021).

Karena itu, pihaknya akan terus mendukung langkah Kejari Cilegon untuk terus mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang ada di seluruh lingkungan Pemkot Cilegon.

"Kami mengingatkan kepada seluruh Pejabat baik eksekutif dan legislatif agar bekerja sesuai dengan tupoksinya, hati-hati dengan uang rakyat, jangan coba main-main," tutup Mahasiswa Pascasarjana UIN SMH Banten.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X