CILEGON, TOPMedia – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, dihebohkan dengan aksi penolakan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Penolakan tersebut dilakukan usai salah satu anggota keluarga dilingkungan tersebut yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Pasalnya, pasien atas nama Sadeli (56) diagnosa stroke sebelum akhirya pulang paksa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon pada 28 Juli 2021.
Namun, sebelum pulang pasien dilakukan test PCS terlebih dahulu di RSUD Cilegon dan hasilnya positif Covid-19.
"Kami dapat laporan tanggal 29 dari Rumah Sakit terus kami tracking keluarganya mau isolasi mandiri di rumah katanya," Ungkap Bidan Kelurahan Bagendung, Rini kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Lebih Rini, pihaknya menyampaikan bahwa mendapat laporan pasien meninggal dunia pada 3 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB dengan terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, pihak keluarga enggan melakukan pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.
"Sudah kami tawarkan dari pagi, sudah koordinasi dari pihak Puskesmas, Pak RT, Pak RW pokoknya dari kelurahan sudah koordinasi, sudah saling membujuk untuk dilakukan dengan protokol Covid-19 pemakamannya, keluarga menolak dan ingin pemakaman seperti biasa," jelasnya.
Kendati pihak keluarga menolak, Rini mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk proteksi bagi yang memandikan dan menguburkan jenazah.
"Kami juga meminta data yang memandikan dan yang memakamkan nanti setelah 5 hari hari ini kami adakan swab untuk yang memandikan dan memakamkan, kami tracking di puskesmas," tegasnya.
Rini juga menyampaikan, penolakan pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19 yang dilakukan pihak keluarga dirinya belum mengetahui pasti mengapa bisa terjadi.
"Yang jelas memang keluarga menolak secara halus ingin dimakamkan seperti biasa saja," pungkasnya.(Firasat/Red)