Ada Pungli Perkuburan di Kota Cilegon Senilai Rp 4 Juta, Ini Kata Pengurus Makam Balung

photo author
- Selasa, 27 Juli 2021 | 20:23 WIB
Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin (tengah) saat memberikan klarifikasi terkait pungli perkuburan yang terjadi di makam balung, Kota Cilegon.(Firasat/TOPMedia)
Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin (tengah) saat memberikan klarifikasi terkait pungli perkuburan yang terjadi di makam balung, Kota Cilegon.(Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPmedia – Pengurus Yayasan Makam Balung mengklarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar di Media Online maupun Cetak mengenai adanya pungutan liar Rp 4 Juta terhadap anggota keluarga yang terpapar Covid-19 yang hendak dimakamkam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Makam Balung.

"Kami ingin mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa Makam Balung adalah kuburan pengganti wakaf-wakaf masyarakat gusuran bukan TPU sesuai dengan Akte Notaris oleh Kantor Notaris & PPAT Muhammad Isyah, Akte Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," Ungkap Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Lanjut Samsul, hal itu berdasrakan keterangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-2446.AH.01.04. Tahun 2014, Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir atas nama "Yayasan Makam Balung" Nomor Pendaftaran: 36.72.3.1.00001 dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf No. 43 dengan luas 9,7 Ha, Penyerahan dari PT. Krakatau Steel, Lahan Makam Balung adalah sebagai lahan, pengganti lahan makam masyarakat gusuran Nomor : 39/Dir.SDM & U-KS/2012. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Provinsi Jawabarat Nomor : 336/A.I/2/SK/73.

Dikatakan Samsul, hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 185 K/Ag/2020. Menurutnya, adapun hal-hal yang berkembang di Media Cetak elektronik saat ini pihaknya ingin mengklarifikasi pada masyarakat Cilegon, Khususnya masyarakat gusuran Ex PT Krakatau Steel (KS).

"Nah, berkenaan dengan penguburan yang meninggal dunia akibat Covid-19 warga yang bukan masyarakat gusuran sudah disediakan tempat penguburannya oleh Bapak Wali Kota Cilegon di TPU yang berada di Kelurahan Cikerai kecamatan Cibeber, bukan di Makam Balung," terangnya.

Namun, menurutnya, atas dasar pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan maka Makam Balung hanya untuk penguburan masyarakat Ex Gusuran Krakatau Steel dengan mengikuti prosedur dan ketentuan Yayasan Makam Balung.

"Klarifikasi ini kami sampaikan atas nama Yayasan Makam Balung, dan kami mengajak kepada seluruh warga gusuran dimanapun berada untuk bersama sama merawat dan mengelola Makam Balung sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Semua Warga Gusuran Ex PT Krakatau Steel," pungkasnya. (Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X