CILEGON, TOPmedia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 lalu, tak terkecuali di Kota Cilegon. Karena itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk bertanggungjawab terhadap nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) selama penerapan PPKM Darurat berlangsung.
"Dalam penerapan PPKM Darurat ini yang paling terkena dampaknya adalah para PKL dan pelaku usaha," Ungkap Ketua PMII Kota Cilegon, Muhamad Rifaldi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Lebih lanjut, PMII Kota Cilegon mengapresiasi Pemkot Cilegon yang berani mengambil langkah tegas dalam PPKM Darurat Namun, dikatakan Rifaldi, dalam penerapannya Pemkot Cilegon belum maksimal dalam menangani problematika yang terjadi pada masyarakat terdampak akibat adanya PPKM Darurat.
Menurutnya, efek PPKM Darurat berdampak secara menyeluruh di setiap lini kehidupan masyarakat terutama para pelaku usaha.
"Tak sedikit pula dari mereka yang mengalami kerugian dan penurunan omzet yang terjun bebas. Padahal di lain sisi, UMKM ini diharapkan sebagai roda pendorong pemulihan ekonomi dan menyerap angka pengangguran di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Rifaldi juga meminta kepada Pemkot Cilegon untuk dapat memberikan solusi kepada para PKL yang beroperasi di malam hari yang diharuskan tutup. Pasalnya, kata Dia, Pemkot tak perlu menutup dan membubarkan tempat pedagang karena akan mempengaruhi pendapatannya.
"Kami meminta jangan ditutup tapi diberi batas waktu lagi dan yang terpenting harus ketat menerapkan protokol kesehatan," harapnya.(Firasat/Red)