SERANG,TOPmedia - 2 Bakal Calon Kepala Desa harus legowo karena tidak bisa melanjutkan pendaftaran menjadi Calon kepala Desa. Kejadian ini terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer.
Dua nama bakal calon tersebut dinyatakan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya sebagai Bakal Calon (Balon) Desa oleh Panitia pemilihan lantaran ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, Berdasarkan pandangan hukum, kemudian informasi dari pihak camat, panitia pengawas (panwas), Sekmat Anyer, Panitia Pilkades Cikoneng memutuskan inisial JR di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses pencalonan atau menjadi bakal calon kades lantaran lebih dari 6 orang calon.
“Pilkades di Desa Cikoneng ada lebih dari enam calonnya, jadi harus mengikuti tes untuk para balon,” kata Tubagus Entus dalam sambutanya.
Kemudian untuk Desa Purwodadi, masih kata Tubagus Entus, Kecamatan Lebak Wangi atas nama insial SM ditolak pendaftaran sebagai balon. Sebab belum bisa membuktikan legalisir dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hasil dari keterangan dari Bagian Hukum membenarkan jika yang bersangkutan teregistrasi.
“Kemarin belum bisa membuktikan, sekarang terbukti yang bersangkutan sudah teregistrasi di Bagian Hukum dan Dinkes. Jadi, yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan dan tak lolos menjadi balon kades,"jelas Tb Entus.
Sementara itu, dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, bahwasanya dua bakal calon harus legowo atas keputusan panitia, panitia pun memastikan kejadian ini tidak akan menimbulkankecemburuan sosial, karena keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Insya Allah tidak akan ada kecemburuan, semua sesuai aturan,” tutupnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, Pemkab Serang menetapkan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang. Pesta demokrasi lima tahunan yang di ikuti 144 desa, untuk tahapan sosialisasi dimulai pada 24 Februari.
Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan terhitung 7 April sampai 27 April 2021. (Feby/Red)