Hibah Ponpes Diduga Bocor, ALIPP: Gubernur Banten Harus Tanggungjawab

photo author
- Sabtu, 5 Juni 2021 | 12:27 WIB
Uday Suhada (pegang mik) saar jadi Narasumber di Banten Viral gagasan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten
Uday Suhada (pegang mik) saar jadi Narasumber di Banten Viral gagasan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten

SERANG,TOPmedia - Dugaan kasus korupsi bantuan dana hibah pondok pesanten tahun 2018 dan 2020 di Provinsi Banten terus bergulir.
 
Berbagai pernyataan muncul mulai dari kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mendesain penyalurannya yang dianggap kurang siap hingga keberadaan Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) yang dipertanyakan keberadaannya.
 
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP), Uday Suhada mengatakan, jika ditanya siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya dugaan bocornya penyaluran dana hibah, kata dia, adalah Gubernur.
 
"Yang punya ide yang pertama, Gubernur harus bertanggungjawab. Tujuannya bagus kalau caranya salah kan gak bener," kata Uday, saat mengisi acara dialog Banten Viral bersama Kelompok kerja (Pokja) wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, Jumat (4/6/2021).
 
Bagaimana tidak, sambung Uday, hal itu dikarenakan anggaran bantuan  hibah ponpes ini adalah dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya harus tepat sasaran sesuai dengan  peruntukannya.
 
"Karena yang dipertaruhkan adalah uang negara. Ini ruang rakyat APBD. Kecuali uang dari kantong pribadi sehingga gak perlu ada pertanggungjawaban," katanya.
 
Belajar dari kejadian bocornya bantuan hibah ponpes di Provinsi Banten yang terus terjadi, mulai dari tahun 2011 lalu, pihaknya berharap Pemprov Banten bisa berbenah agar penyaluran bantuan hibah ponpes ini bisa lebih tepat sasaran lagi.
 
Mulai dari mekanisme tim verifikasi hingga penyalurannya, semua lebih baik lagi.
 
"Harus ada verifikasi lapangan, jangan kalah sama lising, lising aja mau mengajukan kredit aja sampai rekening listrik ditanya, padahal  cuma mengajukan beberapa juta. Ini kita ratusan miliar, masa tidak ada tim verifikasi, sementra Peraturan Daerah mengamanahkan," katanya.
 
Meski begitu, pihaknya tidak ingin bantuan ponpes tahun 2021 akhirnya distop, akibat masih berprosesnya penyidikan dugaan korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020, sambil menunggu langkah strategis yang akan diambil Pemprov Banten kedepan, menghindari terjadinya kembali penyaluran dana hibah ponpes tahun 2021 bocor.
 
"Tapi tidak untuk disetop, tapi benahi agar tepat sasaran. Bantu mereka (ponpes) sesuai prosedur," katanya, seraya menyarankan agar Pemprov Banten kedepan melibatkan pihak terkait dalam membantu ponpes melengkapi syarat yang dibutuhkan menghindari terjadinya unsur keterpaksaan pada saat pemberkasan yang berujung pada kebocoran uang negara.
 
Disisi lain, pihaknya berharap kepada publik dapat memahami atas tinfakannya yang telah ikut serta melaporkan mengenai adanya dugaan korupsi ditubuh Pemprov Banten tentang bantuan ponpes tahun 2018 dan 2020.
 
Menurutnya, hal itu semata untuk menyelamatkan uang negara dari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari program bantuan dana hibah ponpes, yang awal tujuannya adalah mulia.
 
"Termasuk kepada para pengurus ponpes atau para kiayi untuk tidak perlu takut saat dimintai keterangannya sebagai saksi oleh tim penyidik dari Kejati, karena itu semata untuk mrngetahui kondisi sebenarnya dlapangan. Pemanggilan saksi oleh Kejati bukan berarti pelaku korupsi," tandasnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X