SERANG, TOPmedia - Upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Banten, Polda Banten gelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Banten, di Kantor BPN Banten, Rabu (2/6).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Matri Sonny mengatakan, pengembangan kasus mafia tanah oleh Kepala seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Polda Banten terhadap data yang telah di usulkan ada tiga kasus yang diusulkan diantaranya tentang wakaf, Hak Guna Bangunan 179/2003 dan Akta Jual Beli (Ajb) Palsu.
“Ada tiga yang diusulkan, Tanah wakaf, hak guna bangunan dan Ajb,” kata Sonny.
Sonny menjelaskan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan kegiatan pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan.
Pada kesempatan itu, Sonny berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut terjalin sinergitas antara Polda Banten dengan BPN Banten dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan.
"Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi seperti ini dapat terjalin sinergitas antara Polda Banten dengan BPN Provinsi Banten, dan kedepannya diharapkan kita bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan mafia tanah di Provinsi Banten," pungkasnya. (Rachmat/Red)