SERANG, TOPmedia - Sebagai langkah untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa 170 Ponpes.
Hal itu, diungkapkan Kasi Penkum Ivan Siahaan saat ditemui, di Gedung Kejati Banten, Kota Serang, Senin (31/5).
Ivan mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas perkara tersangka tindak pidana tersebut untuk dilakukan kedalam proses persidangan.
“Yang pasti untuk beberapa hari ini kita menyiapkan beberapa perkara untuk tersangka yang pertama karena sudah cukup lama ditahan untuk di sidangkan,” kata Ivan.
Terkait Banyaknya desakan beberapa penggiat anti korupsi untuk memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim, Ivan menjelaskan, dalam proses penyidikan, pemeriksaan Kejati Banten berdasarkan fakta penyelidikan.
Kejati Banten, lanjut Dia, akan memanggil siapapun yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Siapa saja, jika memang diperlukan dalam proses penyidikan maka akan kita panggil,” tegasnya. (Rachmat/Red)