Persiapan Jelang Persidangan Pemotongan Dana Hibah Ponpes, Kejati Periksa 170 Ponpes di Banten

photo author
- Senin, 31 Mei 2021 | 19:39 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Banten
Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

SERANG, TOPmedia - Sebagai langkah untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa 170 Ponpes.

Hal itu, diungkapkan Kasi Penkum Ivan Siahaan saat ditemui, di Gedung Kejati Banten, Kota Serang, Senin (31/5).

Ivan mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas perkara tersangka tindak pidana tersebut untuk dilakukan kedalam proses persidangan.

“Yang pasti untuk beberapa hari ini kita menyiapkan beberapa perkara untuk tersangka yang pertama karena sudah cukup lama ditahan untuk di sidangkan,” kata Ivan.

Terkait Banyaknya desakan beberapa penggiat anti korupsi untuk memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim, Ivan menjelaskan, dalam proses penyidikan, pemeriksaan Kejati Banten berdasarkan fakta penyelidikan.

Kejati Banten, lanjut Dia, akan memanggil siapapun yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Siapa saja, jika memang diperlukan dalam proses penyidikan maka akan kita panggil,” tegasnya. (Rachmat/Red)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X