SERANG, TOPmedia - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuka kesempatan tersangka IS melakukan permohonan Justice Collabotaror terkait tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya akan menerima permohonan Justice Collaborator sesuai dengan mekanisme penyelidikan Kejati Banten.
“Silahkan saja diajukan kami akan pelajari dan nanti ada proses sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, silahkan saja, kami sangat terbuka, monggo silahkan,” kata Asep di Gedung Kejati, Kota Serang, Kamis (27/5).
Sebelumnya, melalui pengacara Alloy Ferdinan mengatakan, Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten IS meminta permohonan untuk mengungkap praduga tak bersalah ata dirinya melalui Justice Collaborator.
Justice Collaborator merupakan upaya kerjasama antara pelaku tindak pidana dan penegak hukum bekerjasama mengungkap keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.
IS melalui Pengacaranya Aloi Ferdinan menyampaikan, IS tidak bersalah atas kasus tersebut. Menurutnya, IS hanya menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Banten.
Sebelumnya IS telah melayangkan nota dinas untuk menganggarkan fana hibah tersebut di anggaran 2021. Namun, tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
“Itukan anggaran untuk 2019 karena sudah lewat waktu minta dianggarkan di tahun 2020 dan itu tidak ada respon,” kata Alloy usai diskusi publik di saleh baimin, Kota Serang, Rabu (26/5) petang kemarin.
Oleh karena itu, pihaknya memohonkan Justice Collaborator untuk membongkar tahapan pemberian dana hibah ponpes tersebut.
“Dari tahapan, prosesnya bagaimana atau nanti tertuang dalam berita acara pemeriksaan dia dalam pemeriksaan nanti,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, melalui pengacaranya, IS berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran penyaluran dana hibah ponpes di tahun berikutnya.
“Biar masyarakat Banten tahu, kasus ini juga menjadi terang benderang dan supaya dana hibah dikemudian hari apa yang menjadi masalah hari ini tidak ada lagi pemotongan pemotongn atau tidak ada lagi pelanggaran itu saja,” pungkasnya. (TM-1/Red)