SERANG,TOPmedia - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti menjadi saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten perkara tindak pidana mal administrasi pada perkara pengadaan masker senilai Rp 3,3 Miliar, kamis (27/5) petang.
Berdasarkan pantaun dilokasi, kadinkes memasuki gedung Kejati pukul 15.48 WIB seorang diri tanpa memegang dokumen apapun ditangannya dan keluar dari gedung kejati sekitar pukul 19.00 WIB.
Ati terlihat menggunakan baju berwarna ungu gelap serta celana dan kerudung yamg matching berwarna putih dengan memegang telepon genggam.
Ati terpantau keluar dati kantor Kejati Banten usai Kejati menetapkan 3 tersangka pada perkara pengadaan masker di Dinkes Banten.
Ati keluar dari kantor Kejati dengan meletakan telepon genggam di telinga sebelah kanan dan bergegas menuju mobil dan tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan.
Sementara, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan kadinkes Banten tersebut.
Asep mengatakan, pemanggilan Kadinkes Banten untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Banten terkait perkara tersebut.
“Ya, beliau dimintai keterangan di periksa oleh teman teman penyidik,” kata Kajati.
Hal itu, lanjut Asep, dilakukan sebagai upaya pengembangan penyelidikan perkara tindakan tersebut.
“Nanti akan saya simpulkan, nanti saya akan dalami lagi untuk pengembangan sekaligus melengkapi alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” pungkasnya. (TM-1/Red)