SERANG, TOPMedia – Pengusutan kasus korupsi dana hibah untuk Ponpes belum usai. Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan 3 orang tersangka korupsi pada pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 1,86 Miliar dari nilai anggaran Rp 3,3 Miliar, Kamis petang (27/05/2021).
Penyampaian penahanan 3 tersangka disampaikan langsung kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana kepada para wartawan yang sejak Kamis siang menunggu informasi di kantor Kejati.
“Iya bahwa pada sore ini kita telah melakukan penetapan penahanan terhadap 3 tersangka pada kegiatan pengadaan masker kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ketiganya berinisia AS, WF dan LS. Mereka terdiri dari 2 orang pihak pengusaha dan 1 orang merupakan ASN di Dinkes Banten,”ujar Asep kepada wartawan, Kamis Petang (27/05/2021)
“Hasil dari pemeriksaan mendalam dan komprehensif, tim penyidik menemukan dampak kerugian uang negara sebesar Rp 1,86 Miliar Rupiah dari nilai kegiatan pengadaan masker sebesar Rp 3,3 Miliar pada pengadaan masker untuk tenaga medis di Dinkes Provnsi Banten,” ujar Asep.
Asep menambahkan, masker tersebut diperuntukan untuk tenaga medis. Sementara pihak perusahaan yang melaksanakannya bernama PT RAM.
“Untuk saat ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan melakukan pengembangan dan penambahan pasal lain,” kata Asep. (TM-1/Red)