Masyarakat Anyer Tuntut DLHK Banten Tangguhkan Pengesahan Dokumen AMDAL PT CAP 2

photo author
- Selasa, 25 Mei 2021 | 09:51 WIB

CILEGON, TOPmedia –  Gerakan Masyarakat Pemuda dan Pemudi Kecamatan Anyar (Gemppita) yang sebelumnya tergabung dalam Komisi Penyidang AMDAL PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 melayangkan tuntutan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)  Provinsi Banten sebagai Ketua Komisi Sidang AMDAL untuk menangguhkan pengesahan Dokumen AMDAL dan RKL-RPL PT CAP 2 serta tidak mengabulkan izin lingkungan atas rencana investasi tersebut.

Menurut  Ketua  Gemppita Ues Abu Bakar, permintaan penangguhan pengesahan dokumen amdal tersebut, didasari atas pertimbangan karena tidak adanya komitmen dan kesepakatan yang dibuat antara PT CAP2 selaku Pemrakarsa dengan perwakilan masyarakat.

“Selain itu juga dalam Sidang AMDAL yang digelar pada tanggal 17 Desember 2020 lalu di Royale Krakatau Hotel, masih terdapat sejumlah kejanggalan dan terjadinya penolakan dari masyarakat, serta belum dipenuhinya aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk melengkapi Dokumen ANDAL RKL-RPLCAP2.,” ujar Ues Abu Bakar, Selasa (25/5/2021)

Ues merincin poin-poin keberatan masyarakat dan tuntutan komitmen Pemrakarsa yang harus dituangkan dalam Dokumen AMDAL CAP2, pertama penanggungjawab Pemrakarsa PT CAP2 tidak hadir dalam Sidang Komisi PenilaiAMDAL.

“Sidang AMDAL CAP2 tidak sesuai prosedur yang diatur Permen LHK No.P26 Tahun 2018 yang menjelaskanbahwabataswaktupenyerahancopydokumenANDALdan RKL-RPLadalahpaling lambat 5 hari sebelum dilakukan Sidang Komisi Penyidang AMDAL. Hal ini penting untuk dilakukan kajian dan penelaahan materi dokumen ANDAL dan RKL-RPL oleh AnggotaKPA,”tuturnya.

Dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang diberikan kepada peserta anggota Komisi Penyidang AMDAL CAP2, lanjut Abu bakar, tidak memenuhi syarat administrasi yang diatur oleh Permen LHK No.P26Tahun 2018, yakni diantaranya; Tidak ada surat dari Pemrakarsa tentang penggunaan jasa Konsultan Penyusun Dokumen AMDAL. Tidak dicantumkannya copy Sertifikat Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL

Selanjutnya, tidak dimuatnya biodata penyusun dokumen AMDAL. Tidak adanya surat pernyataan telah melakukan penyusunan AMDAL di atas kertas bermaterai

“Dokumen ANDAL dan RKL-RPL CAP2 tidak memuat Gambaran tentang Realitas Pelibatan tenaga kerja lokal dari Anyer dan Ciwandan baik dalam jumlah dan jabatan tenaga yang ada di CAP induk CAP 2 saat ini,”katanya.

Sementara pada poin tuntutan dan komitmen yang harus dituangkan dalam dokumen AMDAL PT CAP2 Klasifikasi Jenis Pekerjaan dan Jabatan, serta jumlah yang dibutuhkan setiap kategori pekerjaan pada PT CAP2 harus dicantumkan pada DokumenAMDAL Komitmen pada rekrutmen tenaga kerja saat operasi PT CAP2 yakni sebagaiberikut; Kuota 90% tenaga kerja lokal untuk level operator pendidikanSLTA/Sederajat Kuota 50% tenaga kerja lokal untuk level manajemen pendidikan DIII / Strata1

“Tenaga kerja lokal adalah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Anyar dan Ciwandan. Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 berkomitmen menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) khusus di wilayah Kecamatan Anyar dan Ciwandan, dengan nilai sebesar 2 % dari Keuntungan yang didapat perusahaan setiap tahunnya, ini poin tuntutan kami yang harus disepakit sebelum pengesahan dokumen Amdal,” ujarnnya mengakhiri. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X