Larangan Mudik Berakhir, Pelabuhan Merak Dipadati Pemudik

photo author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 14:47 WIB
Suasana antrian para pemudik yang hendak menyebrang ke pulau sumatera di loket tiket dermaga reguler pelabuhan merak, kota cilegon, Selasa (18/5/2021).
Suasana antrian para pemudik yang hendak menyebrang ke pulau sumatera di loket tiket dermaga reguler pelabuhan merak, kota cilegon, Selasa (18/5/2021).

CILEGON, TOPMedia – Pasca berakhirnya larangan mudik oleh pemerintah. Dermaga PT Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan (ASDP) Cabang Merak, Kota Cilegon, mulai dipadati para penumpang yang akan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Indonesia mengeluarkan surat edaran mudik melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran 1442 H mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Lina (47) salah seorang penumpang asal jakarta yang hendak menuju ke pulau sumatera mengaku baru bisa melaksanakan mudik lantaran tengah berakhirnya SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Lebaran tahun 2021.

"Iya mas, kemarin kan ga boleh mudik sama sekali, jadi sekarang mudiknya kan udah tanggal 18," Kata Lina kepada TOPMedia.co.id di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (18/5/2021).

Selain itu, Lina juga menyampaikan bahwa perjalanan menuju merak dari jakarta berjalan lancar. Pasalnya, kata Dia, petugas yang berjaga di pos penyekatan membolehkan para pemudik lewat.

"Dari jakarta naik bis, ada pos penyekatan tapi dibolehin lewat kan udah tanggal 18," terangnya dengan sumringah.

Sementara itu, Iwan (29) seorang warga asal dari Kota Tangerang mengaku turut memanfaatkan berakhirnya masa pelarangan mudik tahun 2021.

"Antri-antri juga gapapa lah mas, biar bisa pulang ke bandar lampung," ujar Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi yang ada di Banten.

Iwan juga menyampaikan, bahwa perjalanan menuju pelabuhan merak dari kota tangerang tanpa adanya penyekatan.

"Tadi sih cuma tes GeNoze doang, ini masih ngantri nungguin," pungkasnya. (Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X