SERANG, TOPmedia - Menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara seluruh objek wisata di Provinsi Banten, personil Polres Serang melakukan penutupan sementara pada seluruh lokasi wisata, bahkan termasuk objek wisata religi.
Hal itupun dilakukan, sesuai instruksi Gubernur Banten yang berbunyai penutupan sementara seluruh objek wisata, dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona, dengan di mulai pada tanggal 16 hingga 30 Mei 2021 mendatang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, dalam melaksanakan instruksi Gubernur Banten, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran melakukan pemasangan pengumuman larangan kunjungan di seluruh objek wisata yang masuk wilayah hukum Polres Serang.
"Sesuai instruksi gubernur dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kita lakukan penutupan di seluruh objek wisata oleh jajaran polsek Minggu (30/5)," kata AKBP Mariyono kepada awak media, Senin(17/5/2021).
AKBP Mariyono juga menjelaskan, sesuai perintah dari Kapolda Banten, pihaknya juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) oleh seluruh personil satuan fungsi serta polsek jajaran.
"Sesuai perintah Kapolda, patroli KKYD dilakukan sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) pasca hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 serta mengantisipasi munculnya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas," jelasnya.
Diakhir wawancara, AKBP Mariyono mengakui, pihaknya juga telah memerintahkan seluruh personil yang bertugas di pos-pos penyekatan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas. Pemeriksaan dilakukan agar aktivitas buruh yang akan bekerja maupun masyarakat yang akan kembali ke rumahnya masing-masing dapat berjalan normal.
"Sementara untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kami juga melakukan pemeriksaan di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM," tegasnya.
Sisi lainya, Kapolsek Tanara, AKP Mulyanto menegaskan, bahwasanya telah memasang imbauan penutupan sementara wisata religi pada daerah Tanara Kabupaten Serang.
"Sesuai intruksi Kapolres, surat ini telah kita pasang sejak kemarin. Hal inipun untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur lebaran Idul Fitri pada tahun ini,” ujar AKP Mulyanto saat di temui di ruang kerjanya.
AKP Mulyanto juga menjelaskan, beberapa tempat wisata religi yang di tutup sementara antara lain, Makam Sultan Pangeran Sunyararasa dan Taman Makan Syekh An - Nawawi Al - Bantani hingga Minggu 30 Mei 2021, dan selanjutnya akan dibuka kembali.
"Kita hanya mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas yang muncul di hari libur Idul Fitri 1442 H di wilayah Kecamatan Tanara. Kapolsek Tanara juga mengimbau kepada masyarakat setempat khususnya Masyarakat Tanara untuk menghindari Kerumunan yang dapat menimbulkan Cluster baru penyebaran virus Covid-19," ungkapnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, pada Pos Wisata di daerah Tanara telah dijaga oleh anggota Polsek Tanara, bersama Instansi terkait, untuk mengawasi warga di lokasi Makam.(Feby/Red)