SERANG,TOPmedia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal.
Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021. Dimana, status Bank Banten saat ini dinyatakan sehat oleh OJK karena menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.
Surat pemberitahuan keluar dari status pengawasan Bank Banten dari OJK diterima tersebut langsung diterima Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) siang, Jakarta (Kamis, 6/5/2021).
"Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan," ungkap WH. Sebelumnya pun WH optimistis Bank Banten dapat segera dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat (4) persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten,mulai dari permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus.
Dengan statusnya barunya ini, sambung WH, diharapkan Bank Banten bisa beroperasi normal serta bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.
Sementara itu Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekedar Bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para "Jawara" yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.(Den/Red)