Meski Larangan Mudik Diberlakukan, ASDP Pelabuhan Merak Tetap Operasikan 19 Kapal

photo author
- Rabu, 5 Mei 2021 | 23:31 WIB
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Banten, Handjar Dwi Antoro (Kiri) bersama General Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Hassan Lessy (Kanan). (Firasat/TOPMedia)
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Banten, Handjar Dwi Antoro (Kiri) bersama General Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Hassan Lessy (Kanan). (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPMedia – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Banten, Handjar Dwi Antoro mengaku hanya akan membuka 3 Dermaga reguler dan 1 Dermaga eksekutif pada saat pemberlakuan pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

"Tadi sudah kami coba diskusikan dengan stakeholder terkait, rencananya besok akan membuka 3 Dermaga reguler dan 1 Dermaga eksekutif," Ungkap Kepala BPTD Wilayah XIII Banten, Handjar Dwi Antoro kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Lanjut Hadjar, pihaknya akan menerapkan pola 5-5-5-4 dalam mengangkut arus logistik dan penumpang yang telah memenuhi persyaratan. Namun, pihaknya mengaku sewaktu-waktu akan menambahkan jumlah kapal jika diperlukan.

"Jumlah di reguler itu ada 15 kapal dan di eksekutif ada 4 kapal. Tapi ini bisa berubah saat terjadi lonjakan arus logistik, karena logistik ini kan tidak bisa dibendung. Logistik sekitar 70 persen dari jumlah kapasitas kapal," terangnya.

 

Kendati demikian, sebelum pukul 00:00 WIB hari ini, Handjar menyebut masih terdapat potensi lonjakan penumpang. Oleh karena itu, pihaknya akan selalu meningkatkan pengawasan jalannya arus mudik.

"Tadi malam prediksi saya tapi ternyata tidak terlalu signifikan. Kalau kemarin kemarin kan penumpang di kisaran 30-38 ribu per hari, bisa jadi sampe 50 ribu penumpang hari ini, tapi itu masih prediksi ya, kita masih menduga-duga karena pola masyarakat belum pasti. Tadi malam pun kebanyakan numpuk di jam 2 dan jam 3," ujarnya.

Sementara itu, General Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Hassan Lessy mengatakan ada kriteria khusus yang diperbolehkan untuk melakukan penyeberangan selain arus logistik ketika larangan mudik sudah diberlakukan.

"Yang boleh itu orang yang punya kepentingan mendadak, tapi harus memenuhi persyaratan sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021," singkatnya. (Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X