CILEGON, TOPMedia – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Kamis (8/4/2021) lalu mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah melarang tegas masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi keluarga dari penularan Covid-19. Diketahui, larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut maupun udara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelarangan mudik berdasarkan analisa dari Satgas Covid-19 nasional. Pasalnya, kata Dia, setiap libur panjang angka kasus Covid-19 selalu meningkat.
"Sehingga pemerintah pusat melalui kementerian atas perintah bapak presiden melarang mudik," tegas Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Senin (4/5/2021).
Kendati demikian, lanjut Sigit, dalam aturan terbaru ini terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
"Yang diperbolehkan mudik siapa? Ada, misalnya petugas kepolisian TNI/Polri yang melaksanakan tugas melintasi wilayah, kemudian orang berduka, dengan mengajukan ijin dari RT/RW Kelurahan tanda tangan basah, sweb dan lainnya baru diberangkatkan," pungkasnya.(Firasat/Red)