Nekat Berjualan Tuak di Bulan Ramadhan, Warung-Warung di Kota Cilegon Digeruduk

photo author
- Minggu, 18 April 2021 | 10:37 WIB
Petugas Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kota Cilegon saat melakukan operasi di warung-warung yang menjual miras di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Sabtu (17/4/2021). (Firasat/Red)
Petugas Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kota Cilegon saat melakukan operasi di warung-warung yang menjual miras di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Sabtu (17/4/2021). (Firasat/Red)

CILEGON, TOPmedia – Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk serta puluhan liter tuak (miras tradisional) dari sejumlah warung remang-remang yang kedapatan menjual ditengah bulan suci Ramadhan berhasil diamankan petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Sabtu (17/4/2021) dini hari.

"Operasi ini menyasar warung yang terindikasi jadi tempat tongkrongan wanita penghibur dan yang menjual minuman keras," Kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan pada Dinas Satpol PP Cilegon, Sofan Maksudi kepada awak media, Sabtu (17/4/2021).

Hasilnya, kata Sofan, ada tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras berbagai jenis dan merk hingga minuman keras tradisional maupun miras oplosan. Diantaranya, lanjut Sofan, 26 botol miras berbagai jenis dan merk, 2 liter miras oplosan, dan 30 liter tuak.

"Miras botolan ada, tuak itu disimpan di ember dan jerigen, kalau yang kecut kita temukan 2 plastik. Karena pas kita datang itu pada lari (kabur-red)," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan eksekusi pembongkaran tempat terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah tersebut apabila tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan.

"Kedepan kalau teguran tidak diindahkan, maka kewenangan PPNS untuk melakukan penutupan dan tindakan-tindakan preventif yustisial. Tipiring atau apa, pembongkaran bisa juga dilakukan oleh penyidik," tegasnya.

Diketahui, pelarangan penjualan atau peredaran minuman keras di Kota Cilegon tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2001. (Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X