CILEGON, TOPMedia – Guna menindaklanjuti kebijakan pelarangan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry akan mengikuti kebijakan Pemerintah dan menunggu arahan lebih lanjut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan, khususnya layanan angkutan penyeberangan di pelabuhan merak, Kota Cilegon.
"ASDP memastikan tetap memberikan pelayanan penyeberangan, terutama untuk angkutan logistik karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik tetap dilayani untuk menjaga pasokan di daerah," Ungkap Pjs Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin kepada awak media, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, kata Shelvy, ASDP juga akan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat di dermaga pelabuhan dan di dalam kapal. Serta, lanjut Shelvy, melakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 50 persen.
"Sejak pandemi, regulator telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," terangnya.
Menurutnya, aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian). Pasalnya, kata Dia, dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 pada hari Jumat (26/3/2021) lalu, Pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
"Nah, larangan itu berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelasnya.
Diketahui, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum atau sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. (Firasat/Red)