CILEGON, TOPmedia – Polemik yang terjadi antara PT Sentra Trada Indostation dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menemukan titik terang.
Managemen PT Indomobil Prima Energi (IPE) melalui Legal Head PT IPE, Namiraisir Endah Asmar mengaku, pada proses pengajuan perizinan terdapat miskomunikasi di internal perusahaan.
"Jadi, saat ini kita tengah mengurus berkas-berkas menuju IMB, sebenernya kita sudah input Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) IPPT bulan September 2020 namun di tolak. Ditolak karena status tanah yang kita gunakan kita sewa jadi untuk IPPT itu hanya untuk hak milik jadi kita sewa pertiga tahun jadi IPPT di tolak," Terang Namiraisir kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Pihaknya menyatakan, bahwa telah melakukan konsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon guna mengurus dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan IMB yang di keluarkan DPMPTSP Kota Cilegon.
"Ternyata tujuh lokasi SPBU mini yang kita ajuin yang baru keluar 4, dan 3 terdapat kendala gambar site plant kita yang salah, jadi tidak bisa proses tinggal revisi," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Dia, ada persetujuan teknis di PU. Kemudian, setelah persyaratan di tempuh di PU lalu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
"Dan di DLH ini saya sudah pegang dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Online Single Submission (OSS)," terangnya.
Namun, saat disinggung beroperasinya 10 SPBU Mini milik PT Indomobil Prima Energi tanpa dilengkapi IMB dari DPMPTSP Kota Cilegon, Namiraisir mengaku perusahaan telah mengantongi perizinan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat.
"Memang pengurusan kita jelas dari Surat Keterangan Penyalur (SKP) nya jelas dari pusat secara bisisnya SKP nya jelas kita dari migas juga ada secara OSS," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Wilastri Rahayu mengatakan, seluruh perijinan usaha sudah melalui OSS. Namun, Ia juga menekankan kepada pengusaha yang akan berinvestasi untuk melihat kondisi dan berkordinasi secara langsung dengan pemerintah daerah.
"Sekarang untuk kedepan, apabila ada pengurusan investasi lagi, Indomobil, tolong untuk konfirmasi terlebih dahulu ke dinas terkait, terutama untuk dinas yang menangani tata ruang dan lingkungan hidup," tuturnya.
Menurutnya, dengan konsultasi dan komunikasi secara langsung kepada dinas terkait usaha yang dijalankan tidak menghadapi permasalahan dikemudian hari. Dikatakan Wilastri, hal ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang akan berinvestasi di Kota Cilegon.
"Mau siapa pun, pokoknya persyaratannya lengkap dulu. Kalau kami (DPMPTSP) kan secara administrasi saja, persyaratan lengkap, di keluarin IMB nya," pungkasnya.(Firasat/Red)