BNN Banten Tangkap Pengedar Permen Kopiko Rasa Shabu

photo author
- Jumat, 26 Maret 2021 | 17:12 WIB
Pengungkapan Shabu di kantor BNNP Banten, Jum'at(26/3/2021).
Pengungkapan Shabu di kantor BNNP Banten, Jum'at(26/3/2021).

SERANG,TOPmedia – Tiga bulan sudah memasuki tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah mengungkap sebanyak tiga kasus peredaraan Narkotika di wilayah Sumatra menuju Pulau Jawa.

Kali inipun, BNNP Banten menangkap seorang pengendar shabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen Kopiko.

Menurut keterangan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, tersangka berinisial AN (58) tahun ditangkap di salah satu rumah makan padang, daerah Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Mendapatkan informasi, kata Brigjen Pol Hendri, AN membawa Narkotika berjenis shabu.

"Langsunglah kita sergap dan melakukan pemeriksaan. Ternyata setengah gram shabu disembunyikan pada dalam bungkus permen Kopiko," ungkap Brigjen Pol Hendri kepada awak media, saat menggelar pers rilis, di Kantor BNNP Banten, jalan raya Serang-Pandeglang, Jum'at(26/3/2021).

Sedangkan untuk tersangka lainya, masih kata Brigjen Pol Hendri, berinisial SH (44) ditangkap di bandara udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Ia ingin menaiki bus damri, hendak menuju stasiun gambir Jakarta. Kita pun langsung menyergap saat dalam bus, dan melakukan pemeriksaan. Tersangka SH ternyata membawa tiga puluh paket shabu," tutup Brigjen Pol Hendri seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, berdasarkan informasi dari BNNP Banten, tersangka AN membawa 489,2 Gram Shabu. Sedangkan tersangka SH membawa 3048,3 Gram Shabu.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X