CILEGON, TOPmedia – Meski sudah beroperasi, namun sebanyak 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Indomobile yang tersebar di Kota Cilegon belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
"kami sudah memberikan dokumen ke DPMPTSP untuk membuat perizinan dari bulan september 2020," Kata Humas PT Sentra Trada Indostation, Stefanus Triagung Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya tetap berupaya untuk mempertanyakan perizinan tersebut. Pasalnya, kata Dia, dari 10 SPBU Mini seluruhnya belum mendapatkan IMB dari DPMPTSP.
"Sampai sekarang baru keluar Keterangan Rencana Kota (KRK) aja, itu yang diajukan perizinan untuk IMB, kalo izin IMB itukan harusnya kita keluar KRK dari KRK itu baru kita ke SPPL (Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan) baru ke LH (Lingkungan Hidup) dari LH ke Tata Pembangunan lagi, baru jadilah IMB, tapi sekarang ga ada kabarnya," ungkapnya.
Baca: Meski Tak Berijin, Belasan SPBU Mini di Kota Cilegon Tetap Dibiarkan Beroperasi
Padahal, kata Dia, pihaknya sudah mendapatkan surat izin lingkungan dari warga, RT/RW, kelurahan hingga kecamatan. Termasuk, surat izin perusahaan dari pusat, seperti niaga umum.
Ia juga menuturkan, bahwa perizinan itu dipersulit oleh oknum dari DPMPTSP. Pasalnya, kata Dia, ada sejumlah harga yang harus dibayarkan untuk mengurus perizinan tersebut.
"Ada oknum yang nego-nego, kita dipatok dengan harga mahal sekali, terlalu tinggi, kami keberatan," ungkapnya. (Firasat/Red)