Miliki Gangguan Jiwa, Pria Pembakar Al-Qur'an Diamankan Polres Serang

photo author
- Rabu, 10 Maret 2021 | 14:18 WIB
Kapolres Serang, AKBP Mariyono didampingi Ketua MUI Cikeusal, H Jalil, Kasatreskrim, AKP David Adhi Kusuma dan Kapolsek Cikeusal, AKP Agus Buchori Jafar saat memberikan keterangan pers terkait pembakaran Al Qur'an oleh pengidap ODGJ, di Masjid Baitura
Kapolres Serang, AKBP Mariyono didampingi Ketua MUI Cikeusal, H Jalil, Kasatreskrim, AKP David Adhi Kusuma dan Kapolsek Cikeusal, AKP Agus Buchori Jafar saat memberikan keterangan pers terkait pembakaran Al Qur'an oleh pengidap ODGJ, di Masjid Baitura

SERANG, TOPmedia - Pria pengidap gangguan jiwa diamankan oleh personil gabungan Polsek Cikeusal bersama Polres Serang, di Masjid Baiturahman Kampung Pabuaran, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (10/3/2021).

Pria tersebut bernama Yahya atau dikenal dengan panggilan Gonzales (34) warga Kampung Gagaden, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sering melakukan pembakaran Mushaf Al-Qur'an di Masjid Baiturahman.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, pelaku Gozales ini sudah 3 kali melakukan pembakaran Al Qur'an, serta coret-coret di dinding Masjid pada daerah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Bahkan, kata dia, terakhir pelaku melakukan aksi yang sama pada 26 Oktober 2020.

"Pelaku sudah 3 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Petir, terakhir pada 26 Oktober lalu. Pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan observasi di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang," kata AKBP Mariyono yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Kapolsek Cikeusal AKP Agus Buchori Jafar.

Terkait proses hukum dengan pelaku Gonzales, AKBP Mariyono menegaskan, tetap dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku.

Mariyono juga mengakui, pihaknya juga melakukan koordinasi kembali dengan pihak RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan hasil observasi pelaku, untuk mengetahui kondisi kejiwaanya.

"Tetap dilakukan penyidikan, dan kami akan koordinasi lagi dengan pihak RSUD untuk mengetahui hasil observasi kondisi kejiwaan yang bersangkutan," jelasnya.

Tak sampai disitu, AKBP Mariyono juga menjelaskan, dari informasi yang didapat Ketua MUI Kecamatan Cikeusal, yang bersangkutan juga sudah melakukan aksi coret-coret masjid dan merusak kotak amal sebanyak 4 kali.

Namun, sambungnya, Ketua MUI dan tokoh masyarakat tidak melaporkan kejadian-kejadian tersebut, dan tak disebarkan ataupun dilaporkan.

"Karena mereka tidak ingin terjadi kegaduhan, namun masyarakat tetap mencari pelakunya," kata AKBP Mariyono yang didampingi Ketua MUI Cikeusal, Jalil.

Diakhir wawancara, AKBP Mariyono mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Serang, khususnya masyarakat Kecamatan Cikeusal agar tak terpancing dengan aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan orang pengidap ODGJ maupun isu-isu yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kamtibmas yang aman dan nyaman.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak terprovokosi dengan kejadian yang dilakukan oleh pelaku pengidap ODGJ. Mari kita bersama-sama tetap menjaga suasana kamtibmas yang aman dan nyaman," tutupnya seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X