CILEGON, TOPmedia – Sekali dayung dua pulau terlampaui, itulah yang di lakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwandan guna mengurangi angka kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras (Miras) serta mengurangi angka peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon.
"Kegiatan razia miras ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas di daerah hukum Polsek Ciwandan agar tetap aman dan kondusif," Kata Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, karena kondisi saat ini bersamaan dengan pandemi Covid-19. Petugas kepolisian pun sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkerumun.
"Pembubaran kerumunan dilakukan karena berpotensi terhadap penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Ali juga menegaskan, kegiatan tersebut akan rutin dilakukan demi kemaslahatan bersama. Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika ada kegiatan penjualan miras.
"Apalagi kalo sudah meresahkan masyarakat segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," tegasnya.
Dikatakan Ali, masyarakat tidak boleh menjual minuman beralkohol karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon. Terakhir, pihaknya memberikan himbauan agar selalu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi massa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Firasat/Red)