Layangan Ancam Ganggu Listrik Jawa dan Bali, PLN Kota Cilegon Gandeng Bhabinkamtibmas

photo author
- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:03 WIB
PLN Kota Cilegon menggekar komunikasi bersama polisi satbinmas (Kopi Binmas) di Auditorium Mapolres Cilegon, Kamis (14/1/2021).
PLN Kota Cilegon menggekar komunikasi bersama polisi satbinmas (Kopi Binmas) di Auditorium Mapolres Cilegon, Kamis (14/1/2021).

CILEGON, TOPmedia – Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi adanya kesrusakan jaringan listrik antar Pulau Jawa dan Bali, Perusaahan Listrik Negara (PLN) Kota Cilegon menggelar komunikasi bersama polisi satbinmas Polres Cilegon (Kopi Binmas) dalam rangka mesosialisasikan bahayanya permainan layang-layang di Kota Cilegon.

Manajer UPT PLN Cilegon, Hasbullah mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan bermain layangan di area dekat menara jaringan listrik. Pasalnya, kata Dia, hal itu sebagai upaya menghindari gangguan terhadap pasokan listrik ataupun menjaga keselamatan dari bahaya yang ditimbulkan.

“Kami mengimbau, agar masyarakat tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik. Selain dapat mengganggu pasokan listrik, ini juga mengancam keselamatan manusia juga. Listrik bertegangan tinggi dapat menghilangkan nyawa sesorang apabila diabaikan dengan perilaku demikian,” ujar Hasbullah singkat usai menggelar Kopi Binmas di Auditorium Mapolres Cilegon, Kamis (14/1/2021).

Ditempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat mendukung peran serta PLN yang berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dalam mensosialisasikan pemahaman tersebut. 

“Kami mendukung langkah dan upaya PLN, dan saya perintahkan langsung seluruh Bhabinkamtibmas untuk segera mensosialisasikan hasil kegiatan ini. Untuk mencegah kejadian yang tidak kita inginkan. Jangan dianggap sepele, listrik ini sangat berbahaya apalagi yang bertegangan tinggi, apabila terganggu nyawa ancamannya,” pungkasnya.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X