CILEGON, TOPmedia - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon bersama Kepolisian Resor (Polres) Cilegon dan Kodim 0623/Cilegon menyegel dua tempat hiburan malam (THM) pada Kamis (7/1/2021) malam.
Diketahui, kedua THM tersebut yakni Regent dan King's disegel lantaran sering melakukan pelanggaran terkait aturan yang telah diberlakukan oleh Pemkot Cilegon.
Petugas menyegel Regent yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang yang dilanjut dengan menyegel King's yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Anggota saya bersama pihak kepolisian melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) terkait penyebaran Covid-19, dengan itu kami menyegel Regent dan King's disegel," kata Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M. Syukur saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut. Diantaranya, kata Dia, yakni melanggar Perwal Kota Cilegon Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Yang namanya penyegelan kalau dia memang ada semacam pelanggaran. Memang bukti-bukti semuanya sudah ada, kalau tidak ada kami engga berani nutup," tegasnya.
"Kedepannya kami menghimbau kepada semua THM, karena di Perwal itu masih berlaku tidak boleh THM itu buka maka tetap harus di tutup," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dengan nomor 360/007/Sekret-Covid19/2021 telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pengelola tempat hiburan malam se-Kota Cilegon.
Dimana, dalam surat itu disebutkan mulai Jumat (8/1/2021) seluruh kegiatan operasional tempat hiburan malam se-Kota Cilegon dihentikan sampai dengan waktu yang tidak di tentukan.(Firasat/Red)