Kota Serang Masuk Kategori Belum Ramah Anak, 25 Kasus Kekerasan Masih Tercatat di 2020

photo author
- Kamis, 7 Januari 2021 | 18:40 WIB
 Foto Monumen Kota Serang
Foto Monumen Kota Serang

SERANG, TOPmedia – Kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2020 mencapai sebanyak 25 kasus dan 40 korban di Ibu Kota Provinsi Banten. Dari 25 kasus itu, 20 kasus merupakan kekerasan seksual anak, sisanya fisik dan fsikis.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Ratu Anita Taurina mengatakan Kota Serang belum bisa disebut kota ramah anak, karena meskipun Kota Serang ada penurunan kasus, namun korbannya meningkat.

"Saya rasa belum yah (Kota Serang disebut ramah anak,Red) karena meskipun ada penurunan kasus tahun ini, tapi korbannya meningkat memang, belum ramah anak menurut saya," katanya kepada wartawan melui sambungan telepon, Kamis (7/1/2021).

Namun, menurut Anita, kasus di Kota Serang dibanding dengan daerah lain masih banyak daerah lain,"Tapi dibandingkan dengan daerah lain lebih banyak lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) DP3AKB Kota Serang, Muhlisin mengungkapkan Kota Serang diberi penghargaan sebagai kota layak anak (KLA) pada tahun 2018 katagori KLA Pratama, dan sampai tahun ini belum mengalami kenaikan menjadi katagori KLA Madya. 

"Iya dapat penghargaan tetapi masih katagori pratama pada tahun 2018, kemudian 2020 ada penilaian kemarin seharusnya sudah naik jadi madya karena ada pandemi covid ini mangkanya penilaian kota layak anak tertunda," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, tahun 2020 kasus kekerasan terhadap anak di kota Serang mengalami penurunan, dan pihaknya selalu melakukan upaya untuk menekan angka tersebut, seperti membentuk satgas PPA di masing-masing kelurahan dan kecamatan. 

"Dan membentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di masing-masing kelurahan, dan kita juga PUSPAGA (pusat pelayanan keluarga) untuk sementara ini di kota Serang, tapi nanti kita akan melakukan pembentukan PUSPAGA disetiap kecamatan," ucapnya. 

Menurut Muhlisin, kategori penghargaan kota layak ada mulai dari pratama, madya, nindya, utama, dan kota atau kabupaten layak anak, yang bertujuan sampai ke Indonesia layak anak (Idola). 

"Untuk katagori Pratama saja susah diraihnya, karena banyak syaratnya dan ada lebih dari 700 poin yang harus kita penuhi. Salah satunya ada puskesmas ramah anak kemudian pesantren ramah anak dan harus ada taman bermain yang ramah anak, kemudian untuk katagori madya kita harus minimal untuk ramah anaknya tidak ada iklan rokok di kota itu yang menjadi penilaian juga," terangnya.

Selain itu, dikatakan Muhlisin, dirinya terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di kota Serang saat ini telah memiliki peraturan daerah (PERDA) tentang kawasan tanpa rokok, meskipun masih banyak masyarakat yang belum menjalankan perda tersebut. 

"Ya itu yang menjadi persoalan kita. Kita tidak bisa bekerja sendirian dan itu kita harus melibatkan masyarakat dan kita akan terus menyadarkan masyarakat meskipun kita punya aturannya akan tetapi kesadaran masyarakat belum ada, ya kita tidak bisa bekerja sendirian harus melibatkan semua unsur," ucapnya.

Muhlisin menilai, saat ini kota Serang telah memiliki taman yang ramah bagi anak, dan disetiap kelurahan terdapat pojok baca yang fungsinya dapat dijadikan tempat bermain anak. 

"Kita inginnya disetiap kelurahan atau kecamatan itu ada taman bermain anak, kemudian taman olahraga yang ramah anak," tuturnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X