Sedang Bersama PL Karaoke, Dua Oknum ASN Pemprov Banten Terjaring Razia Polisi

photo author
- Rabu, 30 Desember 2020 | 14:15 WIB
Petugas saat melaksanakan razia di tempat karaoke, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Petugas saat melaksanakan razia di tempat karaoke, Rabu (30/12/2020) dini hari.

SERANG, TOPmedia - Satgas covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Kepolisian Resor Serang Polda Banten Kota bersama Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/2020) dini hari.

Dalam razia, petugas mendapati ada dua oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Banten tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain dan 4 perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok  Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (Miras) di atas meja mereka.

Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) dan S (41).

"Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan  ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan  dengan kepala OPD-nya," kata Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan saat di konfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Diitengah massivenya himbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian, sambung Yudha, justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain.

"Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya," imbuhnya.

Selain itu, dalam razia tersebut, kata Yudha, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan covid-19.

"Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," ungkapnya.

Yudha juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.

"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tandasnya.(Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X