Beredar Surat TR Pembubaran Organisasi, FPI Kota Serang Tunggu Kabar Pusat

photo author
- Kamis, 24 Desember 2020 | 16:48 WIB
(Foto:Net)
(Foto:Net)

SERANG, TOPmedia – Organisasi Fornt Pembela Islam (FPI) Kota Serang tengah menunggu kabar maupun intruksi dari pimpinan pusat, terkait beredarnya Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

"Ia kita masih nunggu kabar, untuk langkah yang akan diambil," ungkap Penasehat FPI Kota Serang, Kiai Enting Abdul Karim kepada awak media, Kamis(24/12/2020).

Surat yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri yang beredar, menjelaskan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Termasuk FPI, yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasi.

Sebab itu, Kiai Enting mengakui, akan mengadakan rapat bersama dengan para anggota FPI Kota Serang. Namun, kata dia, untuk waktunya belumlah ditentukan.

"Kita juga akan melakukan rapat, dan Allah hualam untuk waktu yang ditentukan. Saya pun belum dapat undangan, masih nunggu kabar," jelasnya.

Diketahui, dalam refrensi TR tersebut belum menyebutkan Perppu nomor berapa terkait dengan pembubaran enam ormas tersebut.

Kelima ormas lainya, yang tercantum dalam Perppu ialah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI). (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X