Jelang Nataru 2021, Dishub Kota Serang Operasi di 9 Titik Ini

photo author
- Selasa, 15 Desember 2020 | 15:29 WIB
Kepala Bidang Dalops dan Rekayasa Dishub Kota Serang, Iphan Fuad
Kepala Bidang Dalops dan Rekayasa Dishub Kota Serang, Iphan Fuad

SERANG, TOPmedia - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang operasi Lilin di 9 tempat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

9 titik tersebut yaitu wisata Banten Lama, Taman Wisata Mahoni Bangun Sentosa (MBS), Gereja, Terminal, Alun - alun Kota Serang, Kaligandu, Terowongan Banten Lama, Kebaharan dan alternatif menuju Banten Lama.

Kepala Bidang Dalops dan Rekayasa Dishub Kota Serang, Iphan Fuad mengatakan operasi Lilin tersebut dimulai pada tanggal 22 sampai dengan 4 Desemeber 2020.

Pihaknya juga memprediksi Nataru 2021 ini akan ada peningkatan kepadatan lalu lintas, meski pun ada himbauan dari pemerintah masyarakat tidak boleh keluar rumah.

"Operasi 22 Desember sampai tanggal 4 sesuai dengan tupoksi kita yaitu mengatur lalu lintas, mungkin di liburan ahir tahun akan ada peningkatan kepadatan lalu lintas karena posisi libur walalupun ada himbauan dari pemerintah daerah terkait pembatasan," katanya kepada wartawan di ruangannya, Selasa (15/12/2020).

Iphan melanjutkan, Dishub pasti akan melakukan rekayasa lalu lintas terutama di titik - titik yang sudah menjadi langganan kemacetan.

"Pastilah akan ada rekayasa lalu lintas, sementara ini kan titil -  titik di lokasi ini sudah sering kami lakukan kegiatan jadi ada pun terjadi kemacetan kami langsung rekayasa," imbuhnya.

Dishub Kota Serang, sambung Iphan, menerjunkan 120 anggota dalam pengamanan Nataru 2021 tersebut dengan dibagi di 9 titik yang sudah disiapkan.

"Kita menurunkan 120 anggota dibagi beberapa titik itu, karena pun tidak full satu hari jadi dibagi shift," ucapnya.

"Nanti tentatif kalau misalkan ada terjadi keramaian atau kemacetan, anggota kita yang berada di tidak terlalu ramai akan kita geser," sambung Iphan.

Dalam pelaksanaan operasi Lilin nantinya, dikatakan Iphan tidak ada sanski, sebab menurut dia, dari Polrinya tidak ada penindakan selama pandemi covid-19.

"Jumlah diwisata itu dibatasi jumlah pengunjung misalkan kapasitas 10 ribu paling 50 persennya yang boleh masuk. Kalau sanksi itu ada di satpol PP dan tim gugus tugas covid," tandasnya.(Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X