Ngeri! Tahun Ini, 2 Daerah di Banten Jumlah Perceraiannya Mencapai 3.304 Perkara

photo author
- Senin, 14 Desember 2020 | 18:40 WIB
Panitera Pengadilan Agama Serang, Baehaki.
Panitera Pengadilan Agama Serang, Baehaki.

SERANG, TOPmedia - Perkara gugat cerai sepanjang tahun 2020 tercatat di pengadilan agama Serang mencapai 3.304 perkara. Panitera Pengadilan Agama Serang, Baehaki mengatakan dibanding tahun 2019 ada peningkatan signifikan. Termasuk mungkin dampak Covid-19 juga berpengaruh terhadap perkara gugat cerai tersebut.
 
"Dengan tahun sebelumnya ada peningkatan signifikan. Ada pengaruhnya pandemi cuman tidak terlalu banyak," katanya kepada wartawan di ruangannya, Senin (14/12/2020).
 
Tahun 2020 ini kasus tertinggi, sambung Baehaki ada di bulan Mei yang merupakan awal - awal adanya pandemi covid-19 mencapai hampir 300 perkara.
 
"Kalau di rata ratakan di usia 30 tahun. Orang baru menikah dan masih punya anak satu," imbuhnya.
 
Baehaki melanjutkan, 80 persen yang menggugat cerai adalah dari perempuan, sedangkan 20 persennya dari laki - laki. Adapun alasan dari perempuan yaitu faktor ekonomi.
 
"Kebanyakan dari pihak perempuan yang gugat cerai presentasi 80 persen ya 20 persen lagi alasannya ekonomi," ucapnya.
 
Pengadilan Agama Serang mengurus 2 wilayah yaitu Kabupaten Serang dan Kota Serang. Angka paling banyak gugat cerai yaitu Kabupaten Serang dari pada Kota Serang presentasinya kira - kira 40 persen.
 
"Yang paling banyak di Kabupaten Serang dari Kota Serang presentasinya ga jauh sekira 40 persen karena penduduknya lebih banyak," ungkapnya.
 
Upaya pengadilan agama dalam mengantisipasi perceraian, dikatakan Baehaki, yaitu mediasi, namun kecil presentasi keberhasilannya untuk rujuk.
 
"Kewajiban pengadilan itu kalau 2 belah pihak hadir itu diwajibkan mediasi. Presentasinya kecil rujuk kembali. Kebanyakan hadir sebelah pihak penggugat saja. Alasannya mungkin kesibukan," tandasnya.(Adi/Red)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X