CILEGON, TOPmedia - Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Iye Iman Rohiman - Awab pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye di lingkungan Cipala RT 02/RW 05, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
"Jadi, kami selaku pihak kompetitor dalam hal ini melaporkan kejadian atau peristiwa yang termasuk ke dalam ketentuan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon,"Kata Ketua Tim Advokat Hukum Pasangan Iye-Awab, Sri Hartati didampingi Tim lainya Randy Dharma Saputra kepada topmedia.co.id, Rabu (9/12/2020).
Lebih lanjut, menurutnya waktu kampanye sudah ditentukan oleh pihak KPU. Dimana, dari tanggal 6 hingga 8 adalah masuk kedalam masa tenang.
"Nah, tepat dihari senin tanggal 7 pukul 21.00 WIB, tim sukses kami pak Badrudin sama Pak Sarwan diduga
ditemui oleh bapak Sumedi di kediamannya pak Sanudin mendatangkan warga, pihak RT, RW dan mengarahkan masyarakat disana untuk memilih salah satu pasangan Calon nomor 2 pada 9 Desember (Sekarang)," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Sri, pihaknya memiliki inisiatif untuk melaporkan kepada Bawaslu Kota Cilegon. Dan pihaknya berharap, laporan tersebut bisa direspon baik oleh BAWASLU.
"Sekarang kami tinggal menunggu proses klarifikasi dan verivikasi bagaimana hasil laporan akhir di putuskan. apakah ini memenuhi unsur sesuai pelanggaran Pilkada, maka baiknya pihak BAWASLU memberikan sanksi kepada pihak terkait, karena kan hal seperti ini harus ada reaksi dari pihak BAWASLU, inikan juga bagian dari responsif masyarakat, namanya proses kompetisi kan perlu adanya hal yang perlu dicermati dan di kritisi juga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengaku belum menerima laporan tersebut. Kendati demikian, dirinya akan selalu melakukan tindakan secara proporsional terhadap semua laporan yang masuk.
"Wah, saya belum nerima itu laporan nya, belum saya baca. mungkin masih ada di staff," ujarnya.
"Tapi nanti kalo udah sampai ke saya semuanya akan di proses sesuai aturan yang berlaku, baik PKPU maupun Perbawaslu," tegasnya. (Firasat/Red)