Tabungan Tak Bisa Dicairkan, Nasabah Pasang Spanduk Di Depan Kantor LKM Ciomas Serang

photo author
- Selasa, 8 Desember 2020 | 11:37 WIB
Spanduk Forum Nasabah yang terpasang di depan kantor LKM Ciomas Kabupaten Serang, Selasa(8/12/2020).
Spanduk Forum Nasabah yang terpasang di depan kantor LKM Ciomas Kabupaten Serang, Selasa(8/12/2020).

SERANG, TOPmedia - Forum Nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas memasang spanduk di depan kantor berplat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Spanduk berukuran sekitar 1x3 meter itu terlihat tulisan "Forum Nasabah LKM Ciomas Kecewa dan Mengguat". 

Aksi tulisan ini sebagai bentuk protes kepada pihak LKM Ciomas atas uang tabungannya yang tidak bisa dicairkan sejak 2018 lalu.

Ketua Forum Nasabah LKM Ciomas, Aseb Ubay menjelaskan, tujuan pemasangan spanduk ini untuk meminta ketegasan dari pihak LKM Ciomas dan Pemkab Serang dalam hal penyelesaian permasalahan tabungan nasabah yang sampai saat ini belum ada penyelesaian dan dinilai masih mengabaikan.

"Maksud kami pemasangan spanduk ini ingin terlihat sama pihak LKM, Pemkab dan publik, agar nasib tabungan kami bisa dipikirkan," kata Asep kepada awak media, saat ditemui di lokasi, Selasa(8/12/2020).

Lanjut Asep, Forum Nasabah LKM Ciomas sangat mendukung penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, baik dari sisi pidana maupun perdatanya.

"Kita mendukung penuh proses hukum soal pidananya. Dan kami minta kepada Pemkab Serang untuk menyelsaikan kasus perdatanya," tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Direktur LKM Ciomas, Ahmad Syarifudin menerangkan, terkait uang nasabah yang belum bisa dicairkan ada beberapa faktor penyebabnya, pertama harus menunggu proses hukum yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari Serang.

Kedua, bukan rahasia umum lagi bahwa dana nasabah baik deposito maupun tabungan raib akibat miss manajemen dan  staf yang lama, dan kini sudah ditahan di rutan.

"Raibnya dana tersebut terjadi 2 tahap atau 2 jilid, dimana jilid pertama Rp1,8 M hasil temuan KAP 2016. Dan jilid kedua sebesar Rp7,7 M saya ketemukan bersama Komisaris PT. LKM Ciomas," terang Ahmad.

Ia menuturkan, penyebabnya adalah akibat catatan tabungan pada sistem dengan catatan buku nasabah terjadi perbedaan yang cukup tajam. Ada juga tabungan fiktip dimana nasabah memiliki buku tabungan tapi tidak tercatat pada sistem PT LKM Ciomas dan deposito fiktip. Sebab itu, tidak disetorkan ke kas LKM Ciomas, sementara bilyet deposito diterbitkan.

"Semua itu sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Serang sampai dengan saat ini siapa yang membobol, gimana cara membobolnya dan siapa yang memerintahkan melakukan itu semua," tuturnya.

Diketahui, kejadian itu mereka lakukan sejak tahun 2012. Jauh sebelum LKM Ciomas berjalan. Operasional perusahaan LKM Ciomas yang sudah kolap. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X