SERANG,TOPmedia - Tanggal 9 Desember 2020 akan berlangsung Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah di 2 Kabupaten dan 2 Kota di Provinsi Banten, yaitu di Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon. Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Mengingat masih dalam masa pandemi covid-19 dan bahkan dalam masa PSBB sampai 19 Desember. Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menghimbau agar hindari kerumunan massa pada saat hari pencoblosan.
"Usahakan setelah mencoblos langsung bubar dan pulang, jangan melakukan kerumuman massa, dan silahkan memantau hasil perhitungan suara dari internet atau dari televisi di rumah," kata Fiandar.
Fiandar juga menghimbau agar masyarakat yang datang mencoblos untuk tertib protokol kesehatan, yakni mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer yang sudah disiapkan Panitia, serta memakai masker dari rumah.
Untuk diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten diperpanjang selama satu bulan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020. SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim itu menetapkan PSBB diperpanjang mulai 20 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020.
Dalam SK tersebut, Gubernur juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. (Ben/Red)