Dilaporkan Langgar Aturan Kampanye, Eki Baihaki Dipanggil Bawaslu

photo author
- Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:23 WIB
Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Eki Baihaki  saat di wawancara wartawan usai dipanggil Bawaslu
Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Eki Baihaki saat di wawancara wartawan usai dipanggil Bawaslu

SERANG,TOPmedia - Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Eki Baihaki memenuhi panggilan Bawaslu atas laporan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Pantauan di Bawaslu, Eki diperiksa di Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang sekira satu jam. Dirinya didampingi langsung oleh tim kuasa hukum.

Ditanya wartawan, Calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan dalam rangka mengklarifikasi atas laporan melibatkan anak pada kegiatan kampanye.

Eki menyatakan, bahwa sebelum kegiatan kampanye dimulai dirinya telah melakukan himbauan kepada orang tua yang membawa anak kecil agar dititipkan. 

"Sebelum dimulai (kampanye) sudah menghimbau. Bahwa kegiatan ini tidak boleh melibatkan anak-anak, sehingga orang tua yang bawa anak di titipkan dulu di rumah," katanya usai klarifikasi, Rabu (21/10/2020).

Anak mantan Bupati Serang itu, ia mengakui, melakukan foto-foto dengan warga yang hadir kampanye usai pelaksanaan kampanye berakhir. Dirinya tidak memperhatikan betul jika pada saat swafoto ada anak-anak.

"Kegiatan foto itu terakhir. Memang pas terakhir itu ada foto anak kecil kami nggak tahu juga. Pada saat pelaksanaan sudah menghimbau. Sebagai Paslon tidak memperhatikan satu persatu ada anak kecil atau tidak," jelasnya.

Ia menyebutkan, memang pada saat kampanye di dominasi oleh kaum hawa. Sehingga, pihaknya menganggap tidak melakukan kesalahan lantaran telah melakukan himbauan sedari awal.

"Nggak dong, karena kami sudah menghimbau itu menandakan tidak memungkinkan sekali melibatkan anak-anak. Yang pasti kami sudah himbau dari awal. Kalau kami tidak menghimbau itu kami yang disalahkan. Kalau dilihat ya mungkin (kebanyakan ibu-ibu). Bapak-bapaknya cenderung kerja," ungkapnya.

Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ferry Renaldy turut menambahkan, bahwa pada pelaksanaan kampanye itu diawasi oleh Panwas dan pihak kepolisian.

Jika terdapat pelanggaran, maka acara itu tidak akan terlaksana dan pasti dibubarkan oleh pihak yang berwenang. 

"Memang faktanya calon Wakil Bupati Serang nomor urut 2 sudah memberikan himbauan. Dan juga disitu ada Panwas dan sudah melakukan himbauan anak-anak itu digeser semuanya. Kalau itu melarang harusnya dibubarkan dari awal. Pada prinsipnya sudah memenuhi panggilan dan klarifikasi Bawaslu," tutup Ferry dengan singkat. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X