Akademisi Untirta Menilai Pengesahan UU Ciptaker Terburu-buru

photo author
- Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:31 WIB
Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad
Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad

SERANG, TOPmedia - UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang masih hangat menjadi perbincangan masyarakat seluruh Indonesia, maupun setiap daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Hal itu dikarenakan, UU Ciptaker sangatlah merugikan kaum buruh dan dinilai terlalu terburu-buru dalam pengesahanya.

Menurut , bahwasanya UU Ciptaker ini memang punya kesan kuat, karena muncul disaat masyarakat masih belum bisa keluar dari pandemi covid-19.

"Artinya implementasi UU Cipta Kerja akan terkendala pada realitas pandemi covid-19," ungkap Ikhsan Ahmad.

Sebab itu, Ikhsan Ahmad menyarankan, agar Pemerintah Daerah Banten maupun Kabupaten dan Kota jangan terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Agar dikaji terlebih dahulu, sampai situasi dianggap kondusif," tutup Ikhsan seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X