SERANG, TOPmedia - UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang masih hangat menjadi perbincangan masyarakat seluruh Indonesia, maupun setiap daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Hal itu dikarenakan, UU Ciptaker sangatlah merugikan kaum buruh dan dinilai terlalu terburu-buru dalam pengesahanya.
Menurut , bahwasanya UU Ciptaker ini memang punya kesan kuat, karena muncul disaat masyarakat masih belum bisa keluar dari pandemi covid-19.
"Artinya implementasi UU Cipta Kerja akan terkendala pada realitas pandemi covid-19," ungkap Ikhsan Ahmad.
Sebab itu, Ikhsan Ahmad menyarankan, agar Pemerintah Daerah Banten maupun Kabupaten dan Kota jangan terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Agar dikaji terlebih dahulu, sampai situasi dianggap kondusif," tutup Ikhsan seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).