Tolak Omnibuslaw, Ratusan Pelajar Yang Hendak Aksi ke Jakarta dan DPRD Banten Diciduk Polda

photo author
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Ratusan pelajar saat diamankan di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020). (Foto:Topmedia)
Ratusan pelajar saat diamankan di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020). (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Hendak ikut melakukan aksi demontrasi tolak Undang - Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja ratusan pelajar diciduk Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan para pelajar diamankan dibeberapa titik yaitu Pakupatan, Tol Serang Timur  dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

"Kalau kita liat kondisi pelajar ini ada sekitr 60 lebih, dan sempat kita cegah dan kita amankan. Kepolisian dan aparat keamanan lain berkewajiban mengingatkan akan protokol kesehatan serta mencegah adanya kerumunan masa," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Edi melanjutkan, yang diamankan tersebut merupakan pelajar tingkat SMP dan SMK, menurut Edi para pelajar tersebut ikut terhasut untuk melakukan demosntrasi.

"Tapi ini sayang sekali anak - anak kita pelajar yang masih SMP dan SMK karena hanya ajakan hasutan yg tidak paham untuk ikut demo. Kita harapkan anak pelajar ini belajar dirumah dengan orang tuanya," imbuhnya.

Selain di Serang, Dikatakan Edi, di Tangerang juga sebanyak 59 pelajar yang hendak demonstrasi ke Jakarta sudah diamankan. Pihaknya juga mengaku sedang menyelidiki siapa yang menghasut para pelajar tersebut.

"Ini ada juga indikasi yang mengajak untuk demo, apakah mungkin dari temen - temennya atau dari media sosial makanya kita ini sekarang akan menyelidiki," ungkapnya.

Edi berharap dalam situasi pandemi covid-19 ini para pelajar tidak terpengaruh untuk demonstrasi, bahkan, kata dia, jika pelajar tersebut ikut melakukan tindak pidana bakal tercatat didalam pelanggaran hukum dan kesulitan nantinya, kata dia, dalam mencari pekerjaan.

"Karena situasi ini kita akan rugi jika terkena covid, terkena ancaman pidana bahkan apabila anak -anak ini ikut - ikutan melakukan tindak pidana melanggar hukum maka dia tidak akan bisa mendapat SKCK, karena telah tercatat didalam pelanggaran hukum dan dia akan kesulitan dalam bekerja, kasihan nanti mereka," tandasnya..(Di/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X