Belum Mulai Kampanye, Paslon Bupati Serang Nasrul-Eki Sudah Langgar PKPU Nomor 13

photo author
- Jumat, 25 September 2020 | 14:12 WIB
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul Ulum-Eki Baehaki diikuti pendukungnya saat penetapan nomor urut di Horison Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2020).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul Ulum-Eki Baehaki diikuti pendukungnya saat penetapan nomor urut di Horison Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2020).

SERANG, TOPmedia - Belum memasuki tahapan kampanye, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Serang, Nasrul Ulum-Eki Baehaki sudah mulai melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Kejadian itupun terjadi pada kemarin Kamis 24 September 2020, pada saat pengambilan nomor urut Calon Bupati Serang.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menegaskan, penetapan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dan tidak ikutserta dengan adanya Calon yang membawa pendukung.

“Adapun kemudian, salah satu pasangan calon membawa massa, itu bukan domain kewenangan kita. Silakan itu pihak-pihak terkait memberikan teguran dan lain sebagainya. Itu Bawalsu nanti memberikan sanksi adminisrasi kepada mereka,” kata Abidin melalui telephone seluler, Jum'at(25/9/2020).

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, semua pihak harus mematuhi PKPU No 13 Tahun 2020. Terkait aturan yang boleh hadir di lokasi acara, sudah disampaikan kepada tim pemenangan para pasangan calon.

“Kita tidak boleh membawa massa saat pengundian nomor urut. Bahkan mereka sudah menandatangani fakta integritas. Dan deklarasi kampanye damai sudah ditandatangani,” ujarnya.

Meski dilarang membawa massa, pendukung pasangan calon nomor 2 tersebut tetap berkerumun di lokasi penetapan nomor urut.

Larangan membawa massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Penetapan nomor urut sendiri berlangsung di Horison Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2020).

Pantauan wartawan di lokasi, awalnya pasangan calon memasuki lokasi acara dan berlangsung proses penetapan nomor urut. Namun perlahan satu-persatu pendukung Nasrul-Eki memasuki kawasan hotel, padahal menuju masuk dijaga ketat aparat kepolisian.

Mereka memakai kaos pasangan Nasrul-Eki. Bahkan mereka berani berfoto di depan hotel dengan membentangkan atribut kampanye. Melihat kejadian tersebut, aparat kepolisian sigap membubarkan kerumuman. Ternyata mereka belum juga pulang, selesai penetapan nomor urut, mereka menghampiri pasangan Nasrul-Eki dan berfoto bersama. Melihat hal itu juga, aparat kepolisian sigap membubarkan.

Kasubag Humas Polres Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Badri Hasan menegaskan, bahwa kemarin hanya mengimbau untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan. "Kemarin itu bukan pembubaran, tapi kita mengimbau di tengah wabah Covid-19 ada protokol kesehatan. Jadi tidak ada sanksi atau pun lainya. Hanya supaya jaga jarak," tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Serang hingga kini tidak dapat dikonfirmasi, baik melalui telephone seluler ataupun di temui di kantornya..(FebyRed)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X