Kerap Diperdagangkan Secara Ilegal, BKSDA Tangkap Satwa Langka di Serang

photo author
- Selasa, 22 September 2020 | 17:15 WIB
Seekor Trenggiling di tangkap petugas di wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Seekor Trenggiling di tangkap petugas di wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).

SERANG, TOPmedia - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang tangkap hewan dilindungi jenis Trenggiling. Satu ekor satwa langka ini di tangkap petugas di wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).

Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang Andre Ginson mengatakan mendapatkan laporan dari salah satu warga ada hewan Trenggiling masuk halaman rumahnya. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk menangkapnya.

"Kami mendapatkan laporan dari warga ada Trenggiling masuk ke halaman depan rumah, dua petugas langsung menangkapnya," kata Andre.

Andre menjelaskan Trenggiling merupakan satwa langka yang terancam punah karena kerap diperdagangkan secara ilegal khususnya di Indonesia yang kerap dijadikan bahan obat-obatan.

"Ini memang jenis yg terancam punah, karena diperdagangkan dijadikan obat-obatan. Dan kami sebelumnya pernah mengamankan pelaku yg kerap memperdagangkan secara ilegal," jelasnya.

Saat ditangkap, Trenggiling ini masih dalam kondisi sehat karena habitatnya di alam liar memiliki berat 5 Kg berusia 5 tahun."Kondisi masih sehat, karena habitatnya masih di alam liar, dan didekat rumah ditemukannya Trenggiling masih area persawahan dan perkebunan," tegasnya.

Rencananya, Trenggiling ini akan di lepasliarkan di kawasan cagar alam Rawa Danau, Kabupaten Serang.(Beni/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X