SERANG,TOPmedia - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa melaporkan akun sosmed bernama Simpatisan Tatu-Pandji.
Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi mengatakan, bahwasanya akun sosmed bernama Simpatisan Tatu-Pandji telah menimbulkan ujaran kebencian ataupun perpecahan antar masyarakat, pada Pilkada 2020.
Sebab itu, kata Daddy, dirinya melaporkan kepada Mapolda Banten, karena telah merugikan Paslon Tatu-Pandji.
"Akun Facebook Simpatisan Tatu-Pandji ini telah membuat sara dan ujaran kebencian. Makanya kita mempercayai kepada Mapolda Banten untuk mengungkap kasus tersebut, karena satu oknum inipun sangat merugikan Paslon Tatu-Pandji," ungkap Daddy kepada awak media, di Mapolda Banten, Kamis(10/9/2020).
Menurut Daddy, persoalan inipun masuk dalam tindak pidana, dalam UUD No 11 tahun 2008, tentang transaksi elektronik. Dengan denda 1 Miliar atau hukuman penjara 6 tahun.
"Mudah-mudahan saja segera terungkap, agar ketauan motif oknum tersebut," jelasnya.
Daddy juga mengakui, pihak Paslon Tatu-Pandji maupun para relawan tidak mengetahui pemilik akun tersebut, dan tak masuk dalam relawan kemenangan.
Lanjut Daddy, motif dirinya menggunakan nama Simpatisan Tatu-Pandji belumlah diketahui, dan seluruh relawan maupun Paslon tidak ada yang kenal akun Facebook tersebut.
"Saya kira, ini dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Laporan hari ini diterima, dan kami percaya kepada Polda Banten yang mengungkap. Sehingga ketahuan motivasi si pemilik akun membuat ujaran kebencian," tutup Daddy seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).