KPU Batasi Peliputan Balon Bupati Serang 2020

photo author
- Sabtu, 5 September 2020 | 14:58 WIB
Gerbang Kantor KPU Kabupaten Serang mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian, Sabtu (5/9/2020). (Foto:Topmedia)
Gerbang Kantor KPU Kabupaten Serang mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian, Sabtu (5/9/2020). (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia- Peliputan media massa terkait agenda pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dibatasi.

Para wartawan hanya boleh meliput kegiatan di luar pagar sekretariat KPU. Pasalnya, hanya boleh 17 media saja yang boleh mengikuti tahapan pendaftaran Balon.

Hal itu diketahui, pada saat wartawan Topmedia.co.id hendak masuk ke KPU untuk meliput. Namun pintu gerbang dijaga petugas, dan menanyakan id card. Pada saat ditunjukan id card resmi Topmedia, petugas beralih menanyakan no name yang disediakan petugas.

"Id card mana?," kata salah satu petugas yang mengenakan pakaian batik saat berjaga di gerbang KPU Kabupaten Serang, Sabtu (5/9/2020).

Petugas itu mengatakan, selain 17 media yang telah disepakati, tidak boleh masuk lagi. Padahal, para wartawan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan membawa hansanitezer.

"Nggak boleh masuk. Sudah dibatasi 17 media," ungkapnya.

Ketika ditanya aturan yang jelas tentang pembatasan peliputan, petugas berdalih atas perintah atasan.

"Perintahnya begitu. Kami tahu media banyak, tapi ini atas perintah," terangnya.

Perlu diketahui, pembukaan daftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Serang digelar mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Berdasarkan agenda yang diterima Topmedia, saat ini dikabarkan pasangan petahana yakni Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa mendaftar pertama. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X