Laporan Pelanggaran Pemilukada Tatu-Pandji Ditolak Bawaslu Kabupaten Serang

photo author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:53 WIB

SERANG, TOPmedia - Bawaslu Kabupaten Serang menolak laporan PAC Demokrat  Kecamatan  Ciomas terhadap Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa pada 21 Agustus 2020 lalau, karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilih.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, bahwasanya hasil laporan kepada Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sudah keluar.

"Sudah di tempel pada papan depan kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Bisa lihat ke kantor saja," ungkap Yadi melalui sambungan telephone, Kamis(27/8/2020).

Saat ditanya alasan penolakan, Yadi enggan komentar, dan hanya menyarankan datang ke kantor. "Udah ke kantor aja, di sana sudah jelas keteranganya," jelas Yadi.

Sesampainya di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, salah staff yang enggan menyebutkan namanya, ia mengakui, laporan yang dilakukan oleh Suharta selaku masyarakat Ciomas, telah keluarkan putusan pada Rabu 26 Agustus 2020.

"Hasil ya tidak dapat di tindak lanjuti, karena tak memenuhi unsur tindak pindana," ujar salah satu staff laki-laki Bawaslu Kabupaten Serang.

Di ketahui, terdapat tiga lembar berkas yang tertempel pada mading kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Tertuliskan pelapor bernama Suharta, dan terlapor Camat Pabuaran, Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala UPTD SDN Cilongok dan SDN Citiis, tidak dapat ditindaklanjuti, dengan alasan tak memiliki unsur tindak pidana pemilih. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X