SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Serang mengingatkan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Serang, agar memenuhi persyaratan pendaftaraan Pilkada 2020.
Persyaratan pendaftaraan terdapat dua jalur, jalur Independent maupun jalur Partai Politik (Parpol).
Pertama, dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, bahwasanya tinggal tersisa jalur Parpol, karena jalur Independent tidak ada yang mendaftar.
"Minimal mendapatkan 10 kursi, dari jumlah Parpol yang tersedia di Kabupaten Serang," ungkap Abidin.
Lanjut Abidin, berdasarkan PKPU NO 5 tahun 2020, tahapan pendaftaran calon pada tanggal 4 sampai dengan 6 Sepetember 2020. Penetapan calon, sambungnya, tanggal 23 September 2020.
"Ada juga tes kesehatan dari tanggal 8-11 September 2020. Dengan penguji dari tes kesehatan dari team RSUD, IDI, Himpsi, dan BNN," jelas Abidin.
Tak lupa, dikatakan Abidin, dalam tes kesahatan pada kali ini, tidak hanya memeriksa kesehatan jasmani, rohani dan kejiwaan. Bahkan, ada Rapid Test dan rekam jantung.
"Bertujuan untuk memastikan kesehatan calon, dan terbebas dari Wabah Covid-19," tandasnya. (Feby/Red).