SERANG, TOPmedia - Tiga perusahaan yang berada di daerah di Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di keluhkan oleh masyarakat sekitar.
Hal itu dikarenakan, aktivitas ke tiga perusahaan hingga masuk ke pemukiman rumah warga, demikian di sampaikan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar, Ues Abu Bakar kepada awak media, Rabu(5/7/2020).
Ues Abu Bakar mengatakan, saat ini mulai menjamur kegiatan usaha industri berat di wilayah Anyer, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkesan mengabaikan. Bahkan tidak melakukan penataan dengan baik sehingga merangsek ke pemukiman warga.
"Kami sudah pastikan dan kami konfirmasi kepada Pemkab Serang bahwa gudang-gudang pabrikasi di wilayah Desa Mekarsari tidak sesuai dengan RTRW, jadi tidak boleh berdiri pergudangan, karena di daerah sini zona perumahan dan juga tempat wisata," ungkap Ues.
Ues juga menjelaskan, bahwa di wilayah Kecamatan Anyar sesuai dengan Perubahan Perda No 10 tahun 2011 tentang RTRW, bahwa kawasan industri hanya ada di 3 desa, yakni Grogol Indah, Kosambironyok dan Desa Anyar.
"Namun kenyataanya, gudang-gudang pabrikasi yang sekarang sedang berjalan di Desa Mekarsari tidak ada yang mengantongi izin. Seharusnya pemerintah jangan diam, aturan sudah di buat oleh pengusaha, dan mengganggu kenyamanan masyarakat, masa pemerintah mau tetap diam saja," tegas Ues.
Ues berharap, Pemkab Serang dapat tegas dalam menanggapi permasalahan tersebut, karena gudang-gudang milik tiga perusahaan itu harus ditutup sesuai dengan peraturan.
"Pemerintah jangan diam saja, karena kendaraan besar yang melintas sudah merusak jalan desa. Jangan dibiarkan, kalau tidak nanti pemuda yang bergerak," tandasnya.
Sementara pihak perusahaan hingga kini belum dapat di konfirmasi, bahkan di larang untuk melakukan peliputan.
Di ketahui, tiga gudang besar yang masuk di wilayah pemukiman warga yang tidak sesuai dengan RTRW, seperti milik PT Banten Putra Jaya Mandiri, PT JEL, dan PT Berkat.
Hal itupun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat sanksi pidana diatur pada Pasal 69 ayat (1), yaitu bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang telah ditetapkan mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Sedangkan pada Pasal 69 ayat (2) dijelaskan; jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Feby/Red)